Pagi tadi (20/8) aku mengantar seorang teman ke kantor BJPS Kesehatan Bogor. Beliau memintaku menemaninya mengambil kartu JKN. Semenjak aku membuat status "Workshop Sosialisasi JKN" di media sosial beberapa hari yang lalu, ada saja teman yang bertanya tentang apa itu JKN. Termasuk teman yg kuantar tadi.
Pagi itu, Kantor BJPS Kesehatan cabang Bogor sudah terlihat banyak orang (kami sampai sekitar jam 8.00 WIB). Oiya, KANTOR BJPS Kesehatan CABANG BOGOR (Kod. Bogor, Kota Depok, Kab. Bogor) ada di Jl KH Soleh Iskandar No 5 RT 01/06 Kedung Badak, Bogor Telp. :(0251) 8356538, 8356539 Hotline : 0812 8582703.
suasana dalam kantor BPJS Kesehatan Bogor |
Minat masyarakat Bogor untuk menjadi peserta JKN semakin meningkat sepertinya. Ada 6 loket yang disediakan, 3 loket untuk pendaftar umum, 1 loket untuk mutasi dari PNS, dan 1 loket untuk pengaduan (1 loket lagi aku lupa untuk apa). Walau loket pendaftaran dibuka jam 7.00 WIB, berapa menit terlambat saja bisa tidak mendapat nomor antrian. Itu untuk pendaftar umum yang mau mendaftar secara langsung. Untung saja temanku ini sudah mendaftar di bank sehari sebelumnya, datang hanya untuk pengambilan kartu.
Pendaftaran bisa secara Online, melalui Bank, dan secara Langsung
Pendaftaran bisa secara Online, melalui Bank, dan secara Langsung
Memang selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa mendaftar di bank, atau mendaftar secara online, melalui internet. Bahkan calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online untuk menmdapatkan e-ID. Ini bisa mengurangi panjangnya antrean dan menghemat waktu.
Berkas yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp), alamat email, serta nomor yang bisa dihubungi. Setelah calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
Untuk kelas I, iurannya rp 59.500 per bulan per orang, kelas II sejumlah Rp 42.500 per bulan oer orang, dan kelas III Rp 25.500 per bulan per orang. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirim email sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.
E-ID dapat digunakan setelah calon peserta melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan. Saat ini baru ada 3 bank yang bisa npmenerima pembayaran iuran JKN, yaitu bank Mandiri, BRI, dan BNI. Jika peserta sudah melakukan pembayaran, maka peserta dapat mencetak e-ID denfan link yang terdapat pada email Notifikasi Nomor Registrasi.
Mau daftar langsung juga boleh, asal ya tadi itu...siap antri. Datang saja ke kantor BPJS kesehatan tempat tinggal kita. Syarat yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotocopy, fotocopy KK (Kartu Keluarga), foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar), formulir pendaftaran yang didapatkan di loket pendaftaran, serta bukti pembayaran bank.
JKN Wajib bagi setiap orang
Dari beberapa ibu pendaftar yang sempat ku tanya di kantor BPJS tadi, mereka sadar bahwa semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran, karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar dimuka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan mengunci sehingga kartu JKN tidak bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dlakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha.Yang termasuk dalam pekerja penerima upah adalah PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swata, dan pekerja selain yang tersebut itu.
Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data kartawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lainnya, seperti anak ke-4 dan seterusnya. Tidak ada batasan sampai anak keberapa, karena sasaran peserta JKN adalah semua masyarakat.
Setelah berkas registrasi diterima pihak BPJS kesehatan, pemberi kerja/badan usaha akan menerima nomor virtual account (VA) badan usaha, yaitu nomor rekening badan usaha yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran JKN. selanjutnya, badan usaha membayar iuran JKN ke bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri, dan BRI.
Jika sudah melakukan pembayaran iuran JKN, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk pembuatan Kartu JKN. Setelah itu, pemberi kerja/badan usaha menerima kartu peserta untuk didistribusikan kepada karyawan/pekerjanya.
Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya?
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri jika perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkannya sebagai peserta JKN.
Dalam UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan melaksanakan program JKN untuk seluruh rakyat Indonesia dan ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan.
Sudahkah kamu mendaftar?
* Sumber : INFO BPJS Kesehatan
Sambil menunggu antrian, isi form pendaftaran |
Dari beberapa ibu pendaftar yang sempat ku tanya di kantor BPJS tadi, mereka sadar bahwa semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran, karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar dimuka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan mengunci sehingga kartu JKN tidak bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dlakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha.Yang termasuk dalam pekerja penerima upah adalah PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swata, dan pekerja selain yang tersebut itu.
Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data kartawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lainnya, seperti anak ke-4 dan seterusnya. Tidak ada batasan sampai anak keberapa, karena sasaran peserta JKN adalah semua masyarakat.
Setelah berkas registrasi diterima pihak BPJS kesehatan, pemberi kerja/badan usaha akan menerima nomor virtual account (VA) badan usaha, yaitu nomor rekening badan usaha yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran JKN. selanjutnya, badan usaha membayar iuran JKN ke bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri, dan BRI.
Jika sudah melakukan pembayaran iuran JKN, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk pembuatan Kartu JKN. Setelah itu, pemberi kerja/badan usaha menerima kartu peserta untuk didistribusikan kepada karyawan/pekerjanya.
Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya?
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri jika perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkannya sebagai peserta JKN.
Dalam UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan melaksanakan program JKN untuk seluruh rakyat Indonesia dan ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan.
Sudahkah kamu mendaftar?
* Sumber : INFO BPJS Kesehatan
Mak..klo sdh daftar online...sdh dpt e-id..buat ambil kartu aslinya hrs ke bpjs jg ga? Antri sama yg mau bikin ga ya...binun nih
ReplyDeletemaaf lokasi tepatnya di mana yak? patokannya gtu...saya ada di McDonald YOGYA supermarket...terimakasih
ReplyDelete